Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas Pos Covid-19


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap petugas pengamanan Covid-19 lelaki H. Rasbullah (50) Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Gowa, dan lelaki Lukman (46) Ops LLAJ Dishub Kabupaten Gowa, berlamat Jl. Landak.

Penganiayaan terjadi pada Jumat (08/05/2020) petang sekitar pukul 17.30 Wita disaat rekan korban sementara bertugas di Pos Covid Jl. Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kemudian menghentikan kendaan pelaku untuk memberi prioritas kepada mobil ambulance yang mengangkut jenazah diduga koban Covid-19.

Tidak terima diberhentikan, kemudian terjadi adu mulut. Karena melihat kejadian terhadap rekannya lalu korban Lukman Harun Pure (46) yang merupakan honorer Dishub Kabupaten Gowa
datang untuk melerai namun pelaku emosi kemudian melakukan penganiayaan.

Pasca laporan diterima, selanjutnya Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin Ipda Imran melakukan penyelidikan kemudian dalam waktu singkat pelaku berhasil diringkus dikediamannya di Bontobaddo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Jumat (07/05/2020) malam pukul 22.30 Wita.

Pelaku berinisial AS (39), warga Kabupaten Gowa dan diketahui merupakan oknum pegawai Dishub Kota Makassar.

"Terkait kejadian tersebut, Polres Gowa akan tegas kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana khususnya kepada para petugas yang sementara beraktifitas melaksanakan tugas di lapangan dan secara khusus disaat kondisi Covid-19 ini," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan. (*rm)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN