Lakukan Kejahatan di 13 TKP, Tiga Residivis Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tiga orang pelaku curas spesialis jambret yang merupakan warga Makassar berhasil diciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa usai melakukan aksinya di Kabupaten Gowa pada bulan April 2020 di BTN Samata Indah, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Aksi yang dilakukan ketiga pelaku disaat korban bersama rekan-rekannya sementara mengerjakan tugas dirumah kost kemudian 2 orang pelaku masuk kedalam TKP dan 1 diantaranya menunggu aksi rekannya.

Pelaku lalu menodongkan pisau dan busur kemudian memaksa mengambil barang barang korban berupa 3 unit HP, 1 buah jam tangan dan dompet berisi surat-surat berharga kemudian melarikan diri.

Setelah melakukan aksinya lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AS alias Baba (25) pada bulan Februari 2020.

Kemudian dalam bulan yang sama diketahui keberadaan pelaku lalu kembali melakukan penangkapan terhadap lelaki AA (25).

Dua pelaku tersebut merupakan warga Makassar kemudian beraksi di Wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar.

Dalam penangkapan tersebut para pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan saat pengembangan serta penunjukan TKP lainnya lalu Tim Anti Bandit melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan kemudian para pelaku berhasil dibekuk didua lokasi berbeda dalam bulan yang sama.

Karena satu pelaku belum berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu Tim Anti Bandit di back up Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap lelaki R alias Pakistan (28) di Jl Abu bakar Lambogo pada Rabu (29/04/2020) subuh sekitar pukul 03.00 Wita.

Pasca dilakukan interogasi kemudian pada Jum'at (01/05/2020) pukul 23.30 Wita, Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Imran membawa terduga pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti.

Saat melintas di wilayah Samata terduga pelaku meminta ijin buang air kecil kemudian mendorong petugas lalu melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian membawa terduga pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.

Ke 3 terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. Dan akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan tindakan tegas yang dilakukan anggotanya. "Benar Polres Gowa tetap tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Gowa ini, agar mereka jangan mencoba-coba melakukan aksi di Gowa ini karena kami hadir untuk melindungi masyarakat," tegas AKBP Boy Samola.

"Hingga saat ini para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui aksi lainnya, sekaligus untuk mengetahui peran dari masing masing pelaku," terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan. (*rm)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN