SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar pada Jumat (01/05/2020) secara resmi melaporkan lelaki Willem Pattiwaellapia ke Polrestabes Makassar.
Willem Pattiwaellapia seorang pengusaha dilaporkan atas dugaan telah mencatut nama JOIN dan mengaku wartawan sebuah media online saat mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan yang menjadi korbannya ketika itu meliput penertiban Toko Bintang di Jl. Veteran Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tetap buka pada saat pemberlakuan PSBB, Sabtu (25/04/2020) lalu.
Saat melapor ke Polrestabes Makassar, Dewan Pengurus Daerah (DPD) JOIN Makassar diwakili Sekretarisnya, Sri Syahril didampingi kuasa hukum JOIN Makassar dari LBHI Sulsel, Syamsumarlin, SH, dan turut pula mengantar puluhan pengurus serta wartawan dari berbagai media.
JOIN Makassar mempidanakan bos PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku dan kawan-kawan berdasarkan bukti rekaman video dimana ia bersama sejumlah orang mengintimidasi Sya’ban Sartono Leky (36) wartawan Rakyat.news, bak maling yang ketangkap basah.
‘’Dalam rekaman itu sangat jelas Willem mengintimidasi wartawan. Bahkan beberapa orang merampas handphone (HP) dan menghapus video yang merupakan sebuah karya jurnalistik wartawan,” jelas Sri Syahril saat memberikan keterangan pers di Sekretariat DPD JOIN Kota Makassar, Jl Ujungpandang, Jumat (01/05/2020) sore.
Selain itu dalam pengakuannya pengusaha yang mengaku berpangkat Sersan Satu (Sertu) ini mencatut nama JOIN Kota Makassar dan mengaku wartawan Bugispos.
Namun baik Sri Syahril, Ketua DPD JOIN Makassar Sabri, M.Kes, dan Ketua DPW JOIN Sulsel Dr Arry AS, S.Ikom, SH, MH, CPCE membantah pengakuan Willem.
‘’Tidak ada anggota apalagi pengurus JOIN baik di DPD Makassar maupun di DPW JOIN Sulsel bernama Willem Pattiwaellapia. Ini jelas-jelas merusak nama baik organisasi,” tegas Sabri yang diamini Arry AS.
‘’Kalau dia pengurus wartawan dan pengurus JOIN tentu dia tahu hak-hak seorang jurnalis saat melaksanakan tugasnya. Ini malah dia yang mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan,” cetus Sabri.
Peristiwa tersebut terjadi di areal Toko Bintang, Jl Veteran Selatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/04/2020) sore. Korbannya, Sya’ban Sartono Leky, wartawan salah satu media online di Makassar.
Selain oknum pengusaha tersebut, JOIN juga melaporkan sejumlah orang yang diduga melakukan kekerasan dan intimidasi, perampasan perlengkapan jurnalistik, penyekapan wartawan dan menghalang-halangi tugas wartwan. Termasuk menghilangkan sejumlah rakaman video hasil liputan wartawan yang jadi korban kekerasan.
Sementara itu Kuasa Hukum JOIN Makassar dari LBHI Sulsel, Syamsumarlin, SH menjelaskan, ulah Willem dkk sangat tidak menghargai profesi jurnalis. Apalagi yang bersangkutan juga mengaku anggota JOIN.
‘’Menghalangi kerja wartawan jelas merupakan perbuatan pidana. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” jelas Syamsumirlan.
Menurutnya, laporan JOIN Makassar ini dalam rangka menegakkan demokrasi. Sebab menurutnya, Pers adalah salah satu pilar demokrasi di negeri ini.
‘’Wartawan perlu dilindungi dan wajib dihormati. Apalagi profesi ini memang dilindungi oleh UU. Tidak boleh diintimidasi saat melaksanakan tugas-tugasnya. Siapapun yang melakukannya diancam pidana,” tegas Syamsumirlan.
‘’Kemudian juga terkait pencemaran nama baik JOIN. Kita harap Kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” lanjut pengacara muda ini.
Sementara itu Sya’ban Sartono Leky, korban kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum di areal Toko Bintang berharap apa yang dialaminya menjadi kasus terakhir yang menimpa wartawan di Indonesia.
‘’Sebab tindakan yang dilakukan oleh Willem dkk telah mencederai profesi wartawan Indonesia. Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian, mari kita sama-sama mengawal dan sama-sama menghargai supremasi hukum,” tegas Sya’ban. Ia pun berharap Kepolisian bisa bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
‘’Kita semua tentu berharap penegakan hukum yang setinggi-tinggi dan kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” timpal Ibrahim, salah satu Wakil Ketua di DPD JOIN Kota Makassar. (*)