Sita Aset Koruptor Termasuk Eddy Tansil, Kejaksaan RI Kembalikan Rp1,02 Triliun ke Kas Negara

SOROTMAKASSAR - MEDAN, Kejaksaan Republik Indonesia resmi menyerahkan uang sebesar Rp1,029 triliun hasil lelang barang rampasan negara kepada Kementerian Keuangan. Nominal fantastis ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa (15/6/2026).

Momentum penting ini juga disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH, bersama Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara, SH, MH, dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.

Total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.029.874.376.628. Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras BPA Kejaksaan RI lewat berbagai strategi, mulai dari penelusuran aset, pelacakan tanah dan bangunan, hingga gelaran "BPA Fair 2026" beberapa waktu lalu.

"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung," ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian sumber dana pemulihan aset tersebut:

BPA Fair 2026: Menjadi penyumbang terbesar dengan nilai lelang mencapai Rp978,1 miliar (Rp978.191.839.628).

Aset Tanah & Bangunan: Hasil pelacakan dan pemulihan aset properti senilai Rp30,9 miliar (Rp30.998.000.000).

Kasus Eddy Tansil: Hasil perburuan aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, yang sukses mencairkan dana sebesar Rp51,6 miliar (Rp51.682.537.000).

Merespons pencapaian ini, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan komitmennya untuk terus memburu aset-aset hasil kejahatan di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan upaya nyata untuk memulihkan kerugian finansial negara.

"Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kekayaan negara, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang tuntas dan berkeadilan," pungkas Muhibuddin. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN