SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara Gae (Purse Sein) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua) dengan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran fungsi zonasi di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Rabu (18/03/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH mengatakan, ketiga tersangka berinisial BH, TR dan FR kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Selayar.
“Ya, ketiga tersangka sudah kami tahan di Rutan,” ujar Cumondo dengan tegas.
"Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan," jelasnya.
Kajari Selayar menegaskan lagi, dalam kasus tindak pidana bidang konservasi alam (ilegal Fishing dan destruktif fishing) pihaknya tidak akan main-main dan akan ditindak tegas.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran Ilegal Fishing dan Destruktif Fishing di daerah Selayar kita tangkap,” ucap Cumondo Trisno.
Penyidik Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kepulauan Selayar Agustinus mengatakan, berkas perkara untuk kasus Gae itu telah dinyatakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan) pada Senin (16/03/2020) lalu.
“Kasus Gae dengan tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan Senin kemarin,” kata Agustinus.
Kasus Gae ini bermula dari laporan masyarakat bahwa banyaknya kapal Gae yang beroperasi dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang indikasinya pelanggaran terhadap fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya. Dengan demikian pihak Balai menurunkan personil Patroli Gabungan yang terdiri dari Polres Kepulauan Selayar (Pol Air) dan TNI (Kodim 1415 Selayar).
Kepolisian Resor Kepulauan Selayar kemudian menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dalam kasus Gae.
Mereka pun dijerat Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda seratus juta rupiah. (Ucok Haidir)