Sudah Tiga Bulan Penanganan Kasus Pemerkosaan Belum Tuntas
SOROTMAKASSAR -- Jeneponto. Sudah sekitar 3 (tiga) bulan lamanya kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial NA (7 tahun) yang dilaporkan pihak keluarganya ke Polres Jeneponto, hingga saat ini belum tuntas penanganannya dan bahkan tidak ada kejelasan kapan perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jeneponto.


