BPN Gowa Kondisikan Pelayanan Publik Terkait Pencegahan Covid 19
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Berdasarkan himbauan pemerintah melalui Kementerian Pertanahan Agraria dan Tata Ruang yang beredar dan diteruskan kepada seluruh Gubernur, Walikota serta Bupati se Indonesia untuk dilaksanakan sesuai Surat Edaran (No. 3/SE-100.TU.03/lll/2020) terkait penutupan akses pelayanan publik secara tatap muka dimulai sejak Rabu tertanggal 18 Maret-31 Maret 2020 di Kantor Badan Pertanahan Gowa, untuk sementara ini dilakukan demi tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19).


