ASN dan Anggota Legislatif Harus Mundur Jika Masuk Calon Bupati- Wakil Bupati
SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Anggota legislatif, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan penyelenggara pemilu baik tingkat pusat maupun daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.


