SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung pemantauan pengamanan kegiatan konstatering atau pengembalian tapal batas tanah milik PT Aditarina di Kompleks Perumahan Aditarina, Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026). Proses pelaksanaan sempat diwarnai bentrokan antara warga dan aparat kepolisian sebelum situasi berangsur kondusif hingga kegiatan selesai.
Menurutnya, kegiatan konstatering tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap objek tanah milik PT Aditarina. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Haryy F. Aritonang, Kasubbag Pengukuran BPN Kota Makassar Muhammad Irsal bersama delapan petugas, Kasat Sabhara Polrestabes Makassar Kompol Joko, personel satu SSK Brimob Polda Sulawesi Selatan, serta satu SST Sabhara Polrestabes Makassar.
Ia melanjutkan, sebelum kegiatan dimulai, pada pukul 08.55 Wita, seluruh personel pengamanan mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel SPN Polda Sulawesi Selatan. Apel dipimpin AKBP Haryy F. Aritonang yang mengarahkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur.
Sekitar pukul 09.20 Wita, kata Kapolrestabes, situasi memanas ketika sejumlah warga Bitowa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian. Warga melempari batu dan menggunakan busur karena menolak putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering.
Tak lama berselang, kata dia, pada pukul 09.30 Wita, warga kembali melakukan aksi dengan menutup akses keluar-masuk menuju kawasan Perumahan Aditarina sehingga aktivitas di sekitar lokasi sempat terganggu.
Kapolrestabes Makassar tiba di lokasi pada pukul 09.50 Wita untuk mengecek langsung pelaksanaan pengamanan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali. Setelah itu, kondisi di lapangan berangsur kondusif.
Pada pukul 10.05 Wita, tambah Kombes Arya, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar bersama pihak PT Aditarina dan saksi penunjuk batas melaksanakan proses pengukuran, pencocokan data, serta penentuan batas bidang tanah berdasarkan data fisik dan yuridis yang berlaku.
"Seluruh rangkaian konstatering dan pengembalian tapal batas selesai pada pukul 13.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif," jelasnya.
Secara umum, ungkap Kombes Arya, konstatering atau pengembalian tapal batas merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Tahap ini bertujuan memastikan letak, luas, dan batas objek sengketa sesuai amar putusan serta data yuridis yang sah sehingga dapat menghindari kekeliruan objek pada tahapan eksekusi berikutnya.
Meski kegiatan telah berakhir, situasi di sekitar lokasi masih menjadi perhatian aparat. Hingga berita ini ditayangkan, warga Bitowa masih melakukan pemblokiran jalan menuju Kompleks Perumahan Aditarina, sementara personel kepolisian tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrokan susulan, tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. (Hdr)


