SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Setelah melalui proses verifikasi administrasi selama kurun waktu empat belas hari, dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2020, resmi ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (04/08/2020) malam di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU, Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng.
Rapat pleno dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin yang didampingi oleh dua orang komisioner yakni, Koordinator Divisi Tekhnis, Andi Dewantara dan Koordinator Divisi SDM Andi Nastuti.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan, ikut menghadirkan LO penghubung bakal pasangan calon perseorangan, Zaenal Abidin dan Komisioner Bawaslu yang diwakili Nurul Badriyah.
Rapat pleno dibuka langsung Ketua KPU, Nandar Jamaluddin yang secara tegas dan lugas menandaskan, pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil verifikasi dokumen administrasi dokumen dukungan perbaikan bapaslon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, pada Selasa (04/08/2020) merupakan tahapan akhir perbaikan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pasangan Dr. H. Zainuddin, SH, MH dan Aji Sumarno, S.STP, MM.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH menyampaikan, dari total 4.784 dukungan yang disetorkan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada masa perbaikan, ditemukan 137 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Angka tersebut diperoleh dari rangkaian verifikasi administrasi oleh empat tim vermin KPU yang telah bekerja maksimal dan optimal dalam melakukan proses pengecekan dan penelitian berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Dengan demikian, maka total dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan akan dilanjutkan, ke tahapan verifikasi faktual (verfak) tersisa hanya 4.622 dukungan.
Angka inilah yang kemudian ditetapkan melalui rangkaian rapat pleno terbuka hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. (Andi Fadly)


