Terima Laporan Warga, Polsek Sanggalangi Toraja Utara Datangi Lokasi Judi Sabung Ayam

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara. 

Judi sabung ayam menjadi masalah serta kebiasaan buruk yang dilaksanakan sebagian masyarakat Toraja yang saat ini sudah sangat meresahkan dan senantiasa berlindung dibalik pesta adat atau pesta kematian.
 

Warga di sekitar lokasi judi sabung ayam yang ditemui petugas.


Rabu (08/05/2019) bertempat di Lembang Rinding Kila', Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara, personil Polsek Sanggalangi Polres Tana Toraja dipimpin oleh Kanit Intel Bripka Robertus Palullungan kembali mendatangi dan membubarkan kegiatan judi sabung ayam.

Kegiatan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam di Lembag Rinding Kila' yang memanfaatkan momen kematian seorang warga. 

Mendengar laporan warga tersebut, Kapolsek Sanggalangi’  Polres Tana Toraja Iptu Ketut Aliasa bersama anggotanya mendatangi dan membubarkan kegiatan judi sabung ayam. 

Pada saat personil Polsek Sanggalangi tiba di lokasi,  sudah tidak ada kegiatan judi sabung ayam yang dilaporkan oleh masyarakat tetapi ditemukan beberapa warga dan banyak bekas bulu dan darah ayam yang diduga hasil kegiatan judi sabung ayam yang dilaksanakan.

Saat ditemui Kanit Intel Polsek Sangalla, masyarakat atas nama Yeremia Sampe Palendokan mengatakan dirinya merasa prihatin karena keberadaan judi yang semakin marak di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. 

Untuk itu dia mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dengan membrangus perjudian yang ada tanpa pandang bulu atau justeru mengambil keuntungan dari berbagai kasus perjudian.

Dalam kesempatan tersebut Kanit intel mengimbau kepada masyarakat yang ada di lokasi, salah satunya adalah Yeremia Sampe Palendoka, untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan judi sabung ayam karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 

Tak lupa Kanit Intel mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi  yang kerap warga lakukan ini. Selain itu juga memberitahukan kepada warga bahwa Polres Tana Toraja akan menindak tegas jika masih mendapatkan kegiatan perjudian.

“Marilah kita tidak lagi melaksanakan judi karena kegiatan ini hanya mengundang dosa serta sangat meresahkan masyarakat,” himbau Kanit Intel. (ta)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN