SOROTMAKASSAR-Toraja Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2021, Rabu 25 Agustus 2021 diruang sidang utama DPRD Kab. Toraja Utara.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Toraja Utara Nober Rante Siama, SE. dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST, Sekda Toraja Utara Drs. Rede Roni Bare, M. Pd, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala OPD/SKPD terkait.
Ketujuh fraksi yang ada di DPRD Toraja Utara memberikan Pandangan Umum dari Fraksi Nasdem dibacakan Harun Rante Lembang, Fraksi Golkar Julianto Mapaley, Fraksi PDI Perjuangan Herman Pabesak, Fraksi Demokrat Stepanus Sarese, Fraksi Gerindra Israel Makole, Fraksi Hanura Agustinus Parrangan dan Fraksi Persatuan diwakili oleh Yusuf Tangkemanda. Dalam pandangan umum fraksi semua setuju atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Toraja Utara Tahun 2021 untuk selanjutnya dibahas ditingkat Panitia Khusus (PANSUS) namun disertai berbagai catatan.
Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong,ST dalam sidang Paripurna menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kab. Toraja Utara, terkait Ranperda 2021.
"Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhomat diruang sidang paripurna ini memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan diruang sidang paripurna ini", ucap Wakil Bupati Toraja Utara.
"Mempedomani dokumen RPMJD itu adalah dokumen yang dikerjakan lima tahun bukan tiga tahun, terkait perputaran pasar yang akan dilaksanakan seminggu sekali akan dibahas dan disepakati bersama pihak Eksekutif dan Legislatif "imbuhnya.
Berikut adalah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang dibahas dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DRPD Kabupaten Toraja Utara.
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Data dan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara.
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Lembang.
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi Yang Mana RANPERDA tersebut tidak Dapat Dilanjutkan Karena Bertentangan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Perijinan Berbasis Resiko.
6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan, Penataan, Pembinaan Pasar Raya Pusat Perbelanjaan dan Toko/Swalayan/Toko Modern.
Berdasarkan keputusan ada lima Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dalam Pansus, (man).