SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Pemerintah Toraja Utara kembali keluarka Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk perpanjangan pelonggaran PPKM dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021, dengan mengacu dari instruksi Mendagri 37 tahun 2021.
Keputusan perpanjangan itu sesuai hasil rapat Satgas Covid-19 Pemkab Toraja Utara bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dituangkan dalam surat edaran Bupati Toraja Utara ditandatangani Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong ter tanggal 24 Agustus 2021.
Perpanjang Pelonggaran PPKM tertuang dalam surat edaran atas berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 dalam satu minggu terakhir dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam surat edaran pengaturan PPKM Toraja Utara sebagai Level 3 dituangkan ada 18 poin dalam surat edaran baru, diantaranya pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen dan 25 persen dari kantor. Pada sektor esensial kegiatan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dengan mematuhi penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Industri juga dapat beroperasi dengan protokol ketat, namun jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan dapat ditutup lima hari,” ujar Wabup Frederik.
Tempat usaha dan pasar tetap dibuka dengan aturan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan makan minum di warung makan maupun cafe dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.
Sementara untuk pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00-20.00 Wita dengan menggunakan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan konstruksi/lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol ketat.
Untuk tempat ibadah dipungsikan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 persen dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kegiatan di area publik serta Seni, budaya dan sosial kemasyarakatan beroperasi 50 persen. Sementara kegiatan pertandingan olahraga dilaksanakan pemerintah agar tidak ada penonton atau supporter.
Acara resepsi pernikahan, syukuran dan lainnya maksimal 50 persen dari kapasitas 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Acara rapat dan seminar yang mengumpulkan kerumunan ditutup sementara waktu sampai dinyatakan aman, (man).