Bupati Sinjai Serahkan Dua Ranperda Kepada Ketua DPRD Sinjai

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar melalui rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Sinjai, Senin (04/02/2019) sore.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai dan dihadiri para wakil dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, Sekda Sinjai Drs. Akbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sinjai, para Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, dan undangan.

Adapun Ranperda yang diserahkan yakni Ranperda rentan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sinjai tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Sinjai tahun 2018-2023.

Suasana penyerahan dua Ranperda dari Bupati Sinjai kepada Ketua DPRD Sinjai

Dalam pidatonya, Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa menyampaikan, penyerahan Ranperda ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memenuhi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas, legalitas, formal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dikatakannya, Ranperda RPJMD diajukan Pembangunan jangka menengah daerah kabupaten diajukan atas pemenuhan amanat undang-undang No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, juga sebagai acuan pertama dalam mengambil kebijakan dan menentukan arah lima tahun kedepan.

"Ini akan menjadi dokumen kesepakatan bukan hanya antar eksekutif dan legislatif tetapi juga seluruh komponen pemangku kepentingan dalam pembangunan sesuai posisinya dalam sistem perencanaan pembangunan daerah serta menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan daerah," ungkapnya.

Sementara Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, lanjut Bupati, diharapkan menjadi tatanan dan pedoman kepada pemerintah dalam memberi arah pengembangan dan pembangunan pariwisata secara terpadu dengan berbagai sektor dan aspek serta tidak lepas dari pola dan sistem perencanaan pembangunan lainnya.

"Ranperda ini sesuai tuntutan undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan yang secara yuridis memerintahkan bahwa pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan berdasarkan peraturan daerah dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan," bebernya.

Rapat paripurna yang dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sinjai ini selanjutnya akan dikaji dan dibahas bersama ditingkat selanjutnya. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN