Perlu Pengawasan Partisipatif Masyarakat pada Pilkada Lutra

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mukhlis, S.M mengingatkan yang dimaksud dengan pengawasan partisipatif yakni bagaimana melibatkan masyarakat sebagai pengawas, bagaimana mengumpukan laporan, bagaimana menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang mesti dibangun dari masyarakat itu sendiri.


Untuk itu, diharapkan masyarakat aktif memberikan konstribusi pada penyelenggaraan pemilu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra terkhusus di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang.

“Secara struktur Panwaslu mempunyai mandat, tentu dalam menjalankan fungsinya Panwaslu dengan keterbatasan personilnya mesti mengundang seluruh masyarakat,” jelasnya pada media ini didampingi Panwas Kelurahan Marobo Abdul Muthalib.

Mukhlis menyampaikan hal itu dalam bincang-bincang dengan media ini di Sekretariat Panwaslu Sabbang Kelurahan Marobo, Selasa (10/11/2020).

“Diharapkan partisipasi kita semua masyarakat untuk mempunyai tanggung jawab bersama, meski Bawaslu, Panwaslu dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) adalah pemangku pengawasan, tapi ini adalah tugas bersama dan tanggung jawab bersama menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 di Bumi Lamaranginang terkhusus di Kecamatan Sabbang.(yus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN