Pentingnya Pembekalan Pendidikan Kode Etik bagi Penyelenggara Adhoc

SOROTMAKASSAR – Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Pembekalan/Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan dan Penanganan Kode Etik Penyelenggara Adhoc PPK se- Luwu Utara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Acara ini berlangsung di Aula Hotel Bukit Indah, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Senin (7/9/2020).

Dalam kegiatan pembekalan kode etik kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Lutra yang berjumlah 75 orang dari 15 Kecamatan di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra, Ketua KPU Lutra, H. Syamsul  Bachri bersama anggota komisioner KPU divisi Hukum, Syabil, divisi Parmas dan SDM, Rahmat, Sekretaris KPU Lutra, Fitria dan para Kasubag dan Staf.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pembicara, yakni koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Sulsel, Uppi Hastuti, Bawaslu Provinsi Sulsel, Amrayadi Arafah, Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Sulsel, Gustiana Kambo dan sebagai moderator Abdul Azis.

Ketua KPU Lutra, H. Syamsul Bachri mengatakan, pembekalan pendidikan dan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Adhoc PPK, untuk memberikan pemahaman tentang tugas, wewenang penyelenggara serta sikap etika, asas moral dan filisofi serta pedoman perilaku sebagai penyelenggara yakni berupa larangan/kewajiban tindakan serta ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan sebagai penyelenggara," sebutnya.

Sementara Uppi Hastuti, anggota KPU Provinsi Sulsel koordinator divisi hukum dan pengawasan, sebagai pembicara mengatakan, dalam pelaksanaan bimbingan tekhnis (bimtek) penanganan pelanggaran administrasi kode etik
dan sengketa pemilu, berharap agar pelaksanaan bimtek, mengandung manfaat, berkah, dan berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Dia menguraikan pelaksanaan bimtek, pelanggaran administrasi, kode etik, dan sengketa pemilu merupakan kegiatan pertama dalam rekaman memori komisioner KPU Sulsel.

Hal ini, menurut Upi Hastuti, telah diatur lebih spesifik PKPU, tentang Struktur Badan Adhoc pada penyelenggaraan Pilkada yang kemudian diperkuat dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 3, yang mengatur penanganan kode etik penyelenggara Pilkada.

Lebih lanjut koordinator divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi Sulsel mengutarakan, penanganan kode etik menjadi penting untuk diterapkan pada level penyelenggara pemilu tingkat bawah dengan melihat dan mencermati akan banyaknya indikasi pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, baik itu di level nasional, maupun di level regional yang terkadang melibatkan penyelenggara Adhoc, dan penyelenggara di tingkat Kabupaten, Provinsi dan bahkan sampai pada level KPU RI.

Sementara anggota TPD DKPP Dr Gustiana Kambo, S.Ip, M. Si mengingatkan kepada seluruh penyelenggara ad hoc agar senantiasa memperhatikan etika berperilaku sebagai penyelenggara.

Menurutnya penyelenggara terikat dengan kode etik berperilaku dalam bersosialisasi selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar terhindar dari DKPP.
Kendati diakuinya DKPP tidak perlu ditakuti oleh penyelenggara karena DKPP penegak demokrasi. "Penyelenggara tidak perlu takut pada DKPP," tutupnya. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN