Ombudsman Sulbar, Serahkan LAHP Dugaan Penyimpangan Prosedur Pemerintah Desa Pidara

SOROTMAKASSAR -- Mamuju.

Tim pemeriksa Ombudsman Sulawesi Barat, akhirnya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan dugaan penyimpangan prosedur yang terjadi di Pemerintah Desa Pidara, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pidara di tahun 2019 silam.

LAHP tersebut, diterima Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamasa, dikantor Ombudsman RI Sulbar.

Menurut Asisten Ombudsman Sulbar, Nurul Alif Densi, Jumat (07/08/20), Ombudsman merupakan pengawas eksternal dalam pelayanan publik. Sedang, inspektorat adalah pengawas internal untuk memaksimalkan tindaklanjut aduan masyarakat. Kedua lembaga ini harus selalu bersinergi.

"Dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman dan Inspektorat harus saling mendukung," tegasnya.

Nurul Alif mencontohkan, jika ada masyarakat yang mengadu ke Ombudsman karena merasa pelayanan publik kurang memuaskan kemudian diterima dan ditelaah Ombudsman, hasilnya akan diselesaikan di Inspektorat.

"Makanya ombudsman selalu berkoordinasi dengan inspektorat, untuk segera menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dengan cepat,” ungkap Alif

Terkait aduan Desa Pidara, Alif menjelaskan, hasil pemeriksaan dan pendapat tim pemeriksa Ombudsman menyimpulkan, telah terjadi Maladmlnistrasi pada proses pemberhentian perangkat Desa Pidara.

Adapun bentuk Maladministrasi yang terjadi yakni penyimpangan prosedur oleh terlapor dengan melakukan pemberhentian tanpa alasan yang jelas, serta tidak melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Kecamatan Balla.

Sebagai tindakan Korektif atau saran dari Ombudsman, tim pemeriksa meminta terlapor dalam hal ini Kepala Desa Pidara, segera melakukan tindakan korektif sebagai berikut:

Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Balla, terkait proses pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Pidara Nomor : 093/003/KPTS.DPNlll/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Lingkup Pemerintah Desa Pidara.

Melakukan pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Pidara Nomor : 093/003/KPTS.DPNlll/2019, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Lingkup Pemerintah Desa Pidara , yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa, serta mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan pada jabatannya masing-masing.

Tim pemeriksa Ombudsman, juga meminta pemerintah Kecamatan Balla dan Pemerintah Kabupaten Mamasa, ikut melaksanakan saran korektif Ombudsman.

"Melalui Inspektorat dan Camat Pemda kami minta melakukan pengawasan secara keseluruhan terhadap proses pelaksanaan tindakan korektif
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat atas tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pidara," terang Alif

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat memberikan waktu kepada terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif selama 30 hari dan setelahnya akan dilakukan monitoring untuk memastikan saran perbaikan tersebut dilaksanakan dengan baik.

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN