Kasus Perceraian di Gowa Capai 67 Persen

SOROTMAKASSAR -- Gowa. Perceraian menjadi kasus perkara paling mendominasi ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Gowa sepanjang tahun 2018.

Dari 1.655 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, 1.119 diantaranya adalah perkara perceraian. Bila dipersentasekan, jumlahnya mencapai 67 persen.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gowa, H. Ahmad Nur mengatakan, ada beragam faktor menjadi penyebab perkara perceraian di wilayah Kabupaten Gowa.

"Banyak penyebabnya, mulai masalah perselisihan kedua belah pihak secara terus menerus, masalah ekonomi, masalah pihak ketiga serta efek media sosial," kata Ahmad Nur kepada media ini, Jumat (18/01/2019).

Ahmad Nur melanjutkan, beragam permasalahan tersebut menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga. Hingga akhirnya, pihak suami atau istri mengajukan perceraian.

"Yang dominan itu adalah masalah ekonomi. Ada juga pernikahan di usia muda, ada juga gangguan pihak ketiga bermula dari media sosial. Itu yang jadi tren," tambah Ahmad Nur.

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 232 cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami serta 887 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN