SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Terkait dugaan pelanggaran pemilu, Wakil Ketua DPRD Gowa Haris Tappa mengaku pasrah.
Haris Tappa yang ditemui media ini, Jumat (11/01/2019) mengaku dirinya kooperatif saja saat diperiksa penyidik Polres Gowa.
"Selaku warga Indonesia yang baik kita taat hukum dan yang pasti meski keterangan yang diberikan benar, namun berbeda dengan apa yang diperoleh Bawaslu Gowa," katanya.
Ketua DPD II PAN Gowa berharap sanksi yang diperoleh menjadi pembelajaran bagi caleg lainnya.
Seperti dimuat media ini sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gowa melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pemilu kader PAN Gowa ini ke Polres Gowa sejak, Kamis (10/01/2019) kemarin.
"Kami telah melimpahkan berkas kasus ini kepada kepolisian. Jadi sekarang dalam proses penyelidikan oleh kepolisian, statusnya lagi lidik oleh polisi. Memakan waktu 14 hari," ungkap Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, Senin (11/01/2019).
Setelah proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian rampung, kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan karena diduga libatkan ASN dalam kampanye.
Samsuar Saleh menuturkan, ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Abdul Haris Tappa ketika melakukan kunjungan kerja (reses) ke Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Sombaopu, beberapa waktu lalu.
"Haris Tappa melakukan pelanggaran pelibatan ASN dalam kampanye. Reses itu juga melakukan penggunaan fasilitas negara juga. Sebenarnya kegiatan itu adalah reses. Tapi di dalamnya ada kegiatan kampanye dan melibatkan ASN," jelas Samsuar.
Haris Tappa diduga melanggar undang-undang pemilu pasal 493 jo 280 ayat 2 terkait pelibatan ASN dan 521 jo 280 ayat 1 terkait penggunaan fasilitas negara. Bila terbukti, maka Abdul Haris Tappa terancam pidana maksimal 1 tahun penjara. (alfian)