
Begini Tanggapan Kepala Bappenas Soal Usulah Perubahan Desain Kebijakan KIP Kuliah
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Sesuai amanah Konstitusi 1945, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap penduduk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai akses pemerataan pendidikan. Selain itu, program Wajib Belajar 12 Tahun menjadikan KIP diperpanjang hingga ke jenjang kuliah.