SOROTMAKASSAR - Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang di kelolai oleh pemerintah desa. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pada dasarnya Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Beberapa oknum Kepala Desa atau Hukum Tua di Minahasa akhir akhir ini tersandung masalah hukum terkait penyalahgunaan dana desa yang di dalamnya terdapat penyalahgunaan dana BUMDes.
Dalam menyikapi hal tersebut Darwin Najoan selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Minahasa LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi - DPD Minahasa LSM INAKOR menyampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergi baik dengan Pemerintah Kabupaten, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun elemen masyarakat dalam mengoptimalkan manfaat dana desa kepada masyarakat serta untuk kemajuan desa.
Pria berkelahiran 1986 itu juga menuturkan sudah berkomunikasi dengan Penyuluh Antikorupsi Kompetensi KPK RI untuk mengkroscek data dan realisasi di lapangan di beberapa desa di Minahasa.
"Sudah saatnya ada tindakan tegas kepada oknum kepala desa yang coba coba atau di dapati adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.
Sosialisasi itu penting tapi akan percuma apabila sanksi hukumnya tidak tegas hanya di TGR saja, harus ada sanksi pidana!" Tegas Najoan.
Fadly Arfah selaku Penyuluh Antikorupsi KPK RI menjelaskan Pentinga mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa untuk dan demi kesejahteraan masyarakat desa.
"BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDes sebagai badan usaha harus dikelola dengan baik." Tutup Fadly. (*).