Dalam Peristiwa Kematian Virendy, Hakim Berpendapat Korlap dan Korpes Juga Harus Bertanggungjawab dan Duduk di Kursi Pesakitan
SOROTMAKASSAR - MAROS.
Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), Rabu (26/06/2024) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Maros diperiksa secara maraton mulai pagi hingga usai malam hari.







