GAM Gelar Aksi di Depan Mapolda, Minta Kapolrestabes Dicopot

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sejumlah mahasiswa menamakan dirinya Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi di depan Mapolda Sulsel, Kamis (30/1/2020), menuntut agar pimpinan Polri mencopot Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Mahasiswa yang jumlahnya mencapai ratusan orang itu hanya menggelar aksi di luar Mapolda Sulsel yang dijaga sejumlah aparat kepolisian dan beberapa anggota Lantas.

Aksi berlangsung kurang lebih satu jam itu, juga mendesak pimpinan Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa seperti Muhammad Ilyas, panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa.

Saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, 2 Desember 2019 lalu, Muhammad Ilyas diamankan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Ketika itu, Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa tersebut memimpin rekan-rekannya menolak kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang dinilainya meresahkan rakyat kecil.

Ilyas diamankan lantaran pagar Kantor Gubernur Sulsel roboh ketika mereka melakukan aksi menolak kenaikan Iuran BPJS. Bagi aktivis, pengrusakan seperti ini sudah lazim terjadi saat aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa.

Masalahnya lagi, hanya berselang sehari, 3 Desember 2019, Ilyas ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan pagar Kantor Gubernur Sulsel dan dijerat Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHPidana.

Denny Abiyoga Goseld selaku penanggung jawab dalam aksinya mempertanyakan rekannya yang dijadikan tersangka, padahal pada saat itu mereka justru memperjuangkan aspirasi rakyat terkait pelayanan kesehatan.

"Kami mempertanyakan, mengapa hasil rekaman dijadikan alat bukti untuk menjerat Ilyas sebagai tersangka pengrusakan," jelasnya dalam tuntutan mereka.

Ketika mereka melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, tidak satu pun petugas maupun Satpol PP yang menghalau mahasiswa. Petugas hanya merekam dan seolah membiarkan mahasiswa melakukan pengrusakan. Sikap diam petugas dan Satpol PP saat aksi mahasiswa berlangsung dalam perspektif hukum dipandang sebagai suatu perbuatan.

Tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa, menurut mereka, merupakan pemasungan demokrasi. Padahal, katanya, mereka menolak kenaikan Iuran BPJS yang menyengsarakan sebagian rakyat Indonesia.

Ilyas sudah ditahan sejak 3 Desember 2019, bahkan penahanannya sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari. (ril)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN