SOROTMAKASSAR -- Makassar
Menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi dan mempu terserap di dunia kerja secara menyeluruh, menjadi tujuan utama Jurusan Teknik Elektro (TE) Universitas Muslim Indonesia (UMI). Maka, untuk menunjang hal tersebut, dibutuhkan kurukulum yang efektif dan inovatif, yang sejalan dengan kebutuhan stake holder selaku penereima lulusan.
Hal itu disampaikan Ketua Jurusan TE UMI, DR.Ir.H.Arif Jaya, MT, yang ditemui di ruang kerjanya, usai rapat pemantapan kegiatan Lokakarya Kurikulum Jurusan TE UMI berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Rabu (19/12/2018) siang tadi.
Diungkapkan, kegiatan lokakarya yang rencananya diadakan tanggal 27 hingga 29 Desember 2018, mendatang, pihaknya akan mendatangkan pembicara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Ketua Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Sarjuya, ST, MT, Phd, serta Dr.Sri Suning Kusumawardani, ST,MT, yang merupakan anggota tim penyusun kurikulum berbasis KKNI Kemenristek Dikti.

"Kami akan mendatangkan pemateri sekaligus sebagai teknikal asisten dari Elektro UGM, untuk memberika arahan dalam penyusunan kurikulum berbasis KKNI. Selain karena terkait dengan bidang teknik elektro, mereka itu juga merupakan anggota tim Kemenristek Dikti, dalam penyusunan kurikulum berbasis KKNI," jelasnya.
Kemudian, dikegiatan tersebut, akan menghadirkan beberapa stake holder dari industri, diantaranya, PT.PLN Persero, PT. Telkomsel dan PT. Haji Kalla.
Dijelaskan Arif, dengan penerapan kurikulum berbasis KKNI, nantinya diharapkan bisa menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang benar-benar dibutuhkan oleh stake holder dan di lingkungan kerja lainnya.
"Artinya, dalam penyusunan kurikulum harus sejalan dengan kabutuhan dunia kerja. Dan bila hal ini diterapkan maksimal, maka setiap stake holder akan bisa mengetahui bagaimana profil lulusan dari TE UMI," tegasnya.

Sebagaimana diketahui KKNI yang lahir dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, yang salah satu aturannya menjelaskan, yang dimaksud KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja. serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja, sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Dengan kata lain, KKNI diartikan sebagai pernyataan kualitas sumberdaya manusia yang penjenjangan kualifikasinya dinyatakan dalam learning outcome (capaian pembelajaran). Setiap pendidikan tinggi harus memiliki kurikulum yang menjamin lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Olehnya itu, setiap Perguruan Tinggi memiliki kewajiban untuk memfasilitasi program studinya untuk melakukan restrukturisasi kurikulum. (zl)