SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat untuk mengikuti ujian. Isu ini sempat viral di media sosial (medsos) dan media online serta menimbulkan polemik.
Dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di Virendy Cafe Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Senin (15/9/2025) siang, Dr. Muhammadong, S.Ag, M.Ag seorang Dosen Agama di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (UNM), menyebut tuduhan penjualan buku agama kepada mahasiswanya sebagai kabar bohong dan fitnah.
Ia menyayangkan berita yang beredar di media sosial dan media online itu tanpa proses klarifikasi lebih dulu.
"Berita yang dimuat di salah satu akun media sosial tidak melakukan proses tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu. Ini jatuh ke fitnah dan mencemarkan nama baik saya dan juga UNM sebagai institusi pendidikan," kata Dr. Muhammadong.
"Saya perlu meluruskan hal ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan yang bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk merusak citra kampus dan nama baik seseorang," tegasnya.
Dr. Muhammadong kemudian menjelaskan dua hal penting terkait isu yang beredar.
Pertama, tentang tuduhan penjualan buku. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar karena hanya didasarkan pada asumsi tanpa konfirmasi. Sejak awal perkuliahan, ia telah menyampaikan kepada mahasiswa bahwa ada tiga indikator penilaian, yaitu kehadiran, tugas kuis dari buku, dan tugas rangkuman dari buku.
Untuk memudahkan mahasiswa mengerjakan tugas, ia berinisiatif meminjamkan buku agama Islam kepada mereka. "Buku yang saya bagikan ini hanya untuk dipakai sementara dan bukan untuk dimiliki. Tidak ada transaksi satu rupiah pun," jelasnya.
Ia juga menambahkan, buku tersebut telah ia tarik kembali untuk menghindari polemik lebih lanjut dan telah memberikan penugasan lain sebagai gantinya.
Kedua, mengenai tudingan bahwa ia mengadakan perkuliahan di masjid. Dr. Muhammadong mengonfirmasi bahwa hal itu benar adanya. Ia menjelaskan bahwa Masjid Al-Ikhlas di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan memiliki dua lantai, di mana lantai dasar berfungsi sebagai laboratorium keagamaan.
"Semua aktivitas keagamaan, termasuk diskusi, praktik, hingga proses perkuliahan agama, dilakukan di sana. Masjid ini sudah menjadi bagian dari kelas," terangnya.
Menurutnya, perkuliahan di masjid bertujuan agar mahasiswa mencintai dan memakmurkan masjid.
Kisruh terkait dugaan penjualan buku ini juga telah ditanggapi oleh Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. Prof. Karta mengeluarkan surat edaran bernomor SE 4639/UN36/TU/2025 yang menegaskan komitmen UNM untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Surat edaran tersebut melarang dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain menjadikan penjualan buku sebagai syarat untuk pemberian nilai. Edaran ini juga mengimbau dosen untuk merekomendasikan buku dari perpustakaan, sumber digital, atau menawarkan buku sebagai pilihan tambahan, bukan sebagai kewajiban. (jw-rz)