Serap Aspirasi Masyarakat, Senator H. Ajiep Padindang Bahas Dana Kelurahan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Perjuangan DPD RI atas aspirasi masyarakat kelurahan untuk mendapatkan Dana Kelurahan seperti Dana Desa dari APBN. Dana Desa telah ada sejak tahun 2015. Dana Kelurahan akhirnya terealisasi sejak tahun 2019 ini lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Tambahan sebesar Rp 3 triliun.

Regulasi Dana Kelurahan diatur antara lain dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, dan Permendagri No. 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Senator DR. H. Ajeip Padindang, SE, MM, anggota DPD Republik Indonesia dalam kunjungan kerja di Kota Makassar untuk menyerap aspirasi masyarakat bertempat di Warkop BM Jl Bonto Mangappe No. 11 Makassar, dihadapan Pengurus LPM, se Kota Makassar, Jumat (08/11/2019).

Menurut Ajiep, Dana Kelurahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Penyusunan Program untuk Dana Kelurahan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh dan kelompok masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan dana kelurahan selain pembangunan sarana dan prasana, juga untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di kelurahan,” ungkap Ajeip.

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN