Pemilihan Anggota BPD Distrik Kilotepok Disinyalir Diwarnai Kecurangan

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Nurdin, salah seorang calon anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar mensinyalir adanya kecurangan yang mewarnai pelaksanaan pemilihan anggota BPD awal Mei lalu.

Ia merasa bingung dan tidak tahu mesti mengadunya kemana. Karena kebingungan, ia terpaksa mendatangi awak media sorotmakassar.com di Selayar dan menyampaikan kejadian yang baru menimpanya.

Didampingi seorang keluarganya, Basong yang juga mantan Kepala Dusun Baringing, Desa Laiyolo Lama, Nurdin menceritakan kronologisnya. Pada 2 Mei lalu telah dilaksanakan pemilihan anggota BPD secara serentak di 79 desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk Desa Laiyolo Baru dan Desa Laiyolo Lama di Bontosikuyu.

Menurut Nurdin, dirinya adalah calon yang mewakili Distrik Kilotepok, Desa Laiyolo Baru dan memperoleh suara setelah perhitungan sebanyak 62 suara. Sedangkan rivalnya, Usman mendapatkan 63 suara. Namun, tiga hari setelah pemilihan, Nurdin mendapatkan informasi jika ternyata ada warga dari luar desa datang ke TPS Distrik Kilotepok mencoblos.

Mereka adalah suami istri yang berdomisili di Dusun Padang Oge, Desa Laiyolo Lama. Namanya Arif bersama istrinya Hasna. Mendengar informasi ini, Nurdin langsung melaporkan keberatannya kepada Ketua Panitia Pemilihan BPD Dusun Kilotepok, Saripa yang juga staf Desa Laiyolo Baru.

Dihadapan ketua panitia, Nurdin menyampaikan jika dirinya tidak menerima hasil pemilihan BPD dan meminta agar suara Arif bersama istrinya Hasna dibatalkan. Sebab kedua pemilih ini dinilai tidak sah karena bukan warga Dusun Kilotepok. Oleh Saripa selaku panitia pemilihan mengumpulkan anggota panitia pemilihan dan meminta dilakukan pemilihan ulang.

Mereka kemudian sepakat, dan Saripa melaporkannya kepada Kepala Desa Laiyolo Baru, Muh Hasbi. Selanjutnya oleh Muh Hasbi mengambil langkah dengan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemdes) Kepulauan Selayar, Andi Irsan, S.STP.

Namun menurut Kepala Desa Laiyolo Baru, Muh Hasbi laporan ini sudah tidak bisa diterima karena telah lewat masa pelaporannya 7 hari. Padahal berhitung dari hari H, Kamis 2 Mei hingga Selasa 7 Mei, baru berselang 6 hari. Sehingga Nurdin telah menganggap jika Kepala Desa, Muh Hasbi memiliki unsur kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu pelaporan ke Bapemdes.

Kepala Dusun Padang Oge Desa Laiyolo Lama, Densiboja kepada awak media ini, mengakui jika Arif bersama istrinya Hasna adalah benar secara resmi berdasarkan data kependudukan adalah warga Dusun Padang Oge.

"Pak Arif memang warga saya. Dan dia mencoblos di TPS Distrik Padang Oge. Sehingga jika ada laporan menyebutkan Arif bersama istrinya Hasna juga mencoblos di Distrik Kilotepok Desa Laiyolo Baru, sama sekali kami tidak tahu," ujarnya yang didampingi Ketua Panitia Pemilihan Disrik Padang Oge, Irsang.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Distrik Kilotepok Desa Laiyolo Baru, Saripa yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan jika Arif bersama istrinya Hasna juga datang di TPS Distrik Kilotepok mencoblos.

Kronologisnya seperti ini, jelas Saripa. Pada Rabu malam 1 Mei, Arif menemui saya dirumah meminta surat panggilan memilih di TPS Distrik Kilotepok dengan alasan bahwa sudah dicoret namanya di Distrik Padang Oge Desa Laiyolo Lama. Dan Arif juga mengaku sudah melaporkan kepada Kepala Desa, Muh Hasbi.

"Saya bilang, sekalian besok saya kasihki surat panggilan di TPS. Besoknya, Kamis 2 Mei sekira pukul 10.00 Wita, Arif bersama istrinya Hasna datang ke TPS Distrik Kilotepok mencoblos. Banyak warga yang menyaksikan," ungkap Saripa.

Sementara itu, Arif alias Demparaga yang ditemui dikediamannya di Dusun Kilotepok, Jumat (17/05/2019) pagi tadi sekira pukul 07.30 Wita, mengakui jika dirinya betul mencoblos di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda setelah berkoordinasi kepada kedua Ketua Panitia Pemilihan BPD Dusun Padang Oge, Irsang dan Ketua Panitia Pemilihan BPD Dusun Kilotepok, Saripa.

"Saat saya mencoblos di TPS Padang Oge, saya memang tidak menggunakan tinta karena memang tintanya tidak disediakan oleh panitia. Itu sekitar pukul 09.00 Wita. Dan pada jam 11.00 Wita saya mendatangi lagi TPS di Kilotepok. Karena saya dipanggil oleh panitia pemilihan maka saya kembali menggunakan hak pilih bersama istri, Hasna dan Fadli anak saya," ungkapnya.

Kepala Desa Laiyolo Baru, Muh Hasbi yang dikonfirmasi di Kantor Camat Bontosikuyu, Kamis (16/05/2019) siang sekira jam 15.00 Wita terkesan membela Arif bersama istrinya Hasna. Ia mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Selayar, Andi Irsan, S.STp.

"Saya sudah melaporkan keberatan Nurdin, sehari setelah dilaporkan. Akan tetapi oleh Kadis Pemdes telah menganggap jika laporan ini sudah lewat masa pelaporannya. Sehingga tidak bisa diproses," tutur Muh Hasbi.

Sedangkan Camat Bontosikuyu, Basir, SH yang ditemui terpisah di halaman kantornya, mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus ini. "Saya tidak tahu jika ada kasus pemilihan BPD di wilayah Bontosikuyu. Sebab baik kepala desa maupun panitia pemilihan termasuk pembentukannya tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan. Mereka koordinasinya langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di kabupaten," ujarnya dengan mimik kecewa.

Menyikapi kasus ini, Ady Ansar, S.Hut, M.MPub yang juga tokoh politik di daerah ini menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar mestinya turun tangan dalam permasalahan ini. Ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab ini menyangkut hak pilih seseorang. Dan bisa berakibat fatal pada pemilihan-pemilihan yang akan datang.

Karena itu, kata politisi Partai Nasdem ini, mestinya panitia pemilihan BPD Distrik Kilotepok harus tegas dan menganulir serta merubah hasil keputusan penetapan anggota BPD terpilih di Distrik Kilotepok dan seterusnya melaksanakan pemilihan ulang. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN