Penjelasan Pemda Terkait Interpelasi Cenderung Otoriter, 2000 TKD Terancam Pengangguran di Toraja Utara

SOROTMAKASSAR - Rantepao.

Rapat pengajuan interpelasi kembali digelar setelah tertunda beberapa lama. Dalam rapat itu untuk mendengarkan Penjelasan Eksekutif/Bupati Toraja Utara terhadap materi Interpelasi yang diusulkan oleh tiga Fraksi di DPRD, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDIP, Selasa (12/04/2022).



Dalam rapat itu pihak pemerintah memberikan penjelasan yang dibacakan Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong terkait pengurangan Tenaga Kontrak Daerah (TKD).

Kata Wakil Bupati, SK TKD yang sudah ada terbit itu belum final dan kami akan terus melakukan pengecekan data dan akan terus melakukan evaluasi berdasarkan Perbup No 3 Tahun 2022 untuk mengeluarkan SK TKD 2022.

“Pemerintah Daerah mengurangi jumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) karena pertimbangan kemampuan keuangan APBD. Setelah Pengurangan, masih ada 1.940 yang sudah keluar SK tahun 2022 dengan honor Rp1 juta/bulan. Selain itu juga ada 500 lebih yang sudah pegawai PPPK dari 4.353 TKD tahun anggaran 2021,” kata wakil bupati.



Apa yang sementara disampaikan Wakil Bupati terkait TKD langsung dihujani instruksi dan sanggahan oleh beberapa anggota DPRD sebagai pengusul Interpelasi, yaitu Fraksi Gerindra Stefanus Mangatta dengan lantang mengatakan, "Penjelasan Pemerintah Daerah terkait TKD cenderung otoriter hanya ingin amankan janji-janji Politik".

Selama Pemda tidak ada kebijakan dalam asas kemanusiaan, para TKD yang wacana tahun 2023 akan ikut PPPK atau ASN dengan harus menyediakan slot atau kelengkapan SK yang berkesinambungan sementara Pemda sudah melakukan putus kontrak pengurangan TKD. "Kasihan mereka yang sudah mengabdi cukup lama dan tidak diberi kesempatan untuk ikut tes PPPK tahun 2023," ujarnya.

Sementara JK Tondok dari Fraksi Persatuan mengatakan, pengurangan TKD yang dilakukan Pemda Toraja Utara tidak manusiawi, banyak orang tua dari TKD berjasa buat daerah dengan memberikan tanahnya untuk ditempati sekolah, kantor lurah, lembang dan puskesmas dengan maksud anaknya bisa masuk sebagai tenaga kontrak daerah (TKD). "Ini yang tidak dipahami oleh Pemerintah, asal kasih keluar saja," ungkap JK Tondok.

Pemerintah harus pikirkan nasib mereka, para TKD sudah tua mau kerja kemana lagi dengan umur yang lewat, mereka tidak menuntut gaji yang Rp 650.000/bulan. "Kembalikan mereka dengan harapan bisa ikut PPPK tahun 2023 dengan SK yang berkesinambungan," harapnya. (pria)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN