Tangkap Tangan Terduga Korupsi Tidak Butuhkan Surat Perintah
SOROTMAKASSAR -- Jakarta. Ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengatakan, tangkap tangan terduga korupsi (rasuah) tidak membutuhkan surat perintah penangkapan.