DPO Kasus Pencurian Rokok Berhasil Dibekuk Anggota Unit Jatanras Polres Maros


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Lelaki Abdul Wahab alias Anto alias Bro (35), buruh lepas yang beralamat Jl Kodingareng Lorong 180 Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Jatanras Polres Maros pada Sabtu (01/02/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, Abdul Wahab ditangkap aparat kepolisian dirumahnya setelah sempat DPO (Daftar Perncarian Orang) selama beberapa bulan dengan melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

Sebelumnya, Abdul Wahab menjadi buronan pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian rokok di dalam Toko Ratna yang berada di kompleks Pasar Sentral lama, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada akhir bulan September 2019.

Usai diringkus anggota Unit Jatanras Polres Maros, tersangka pelaku pencurian yang sempat buron beberapa bulan lama ini langsung digelandang dan diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (im/jw)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN