Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Haryanto, SIK menerangkan, dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku IM telah melakukan aksi pencurian di lima TKP di Kabupaten Sinjai yaitu TKP Jl Emmi Saelan Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dan barang yg dicuri berupa 2 unit Laptop, 10 Sarung, uang receh, dan badik.
TKP kedua masih di Jl Emmi Saelan Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, berupa Laptop merek Acer warna biru dan Laptop merek Sony warna Silver. Lalu TKP ketiga di Jl Sungai Tangka Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berupa 1 ekor ayam bangkok.
TKP keempat di Jl Nenas Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berupa uang sekitar Rp 8 juta, badik, 2 buah jam, emas, HP Asus warna merah dan Blackberry warna hitam. Kemudian TKP kelima di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPRD Sinjai masih dalam tahap percobaan pencurian Jl Persatuan Raya Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (30/01/2020) subuh sekitar pukul 04.00 Wita.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, IM alias Dg Tiro merupakan eks napi kasus pencurian tahun 2016 yang diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan telah selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sinjai. Selain itu IM juga menerangkan bahwa pernah melakukan aksi pencuriannya di wilayah hukum Kabupaten Bantaeng.
Secara terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Sinjai terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di Wilayah hukum Polres Sinjai dengan sasaran rumah kosong.
Lebih lanjut Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, SIK berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama yang bermukim di Kabupaten Sinjai untuk lebih berhati-hati bila ingin berpergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan sedapat mungkin menitipkan kepada tetangga untuk menghindari terulangnya kejadian sebagaimana dimaksud. (AaN)