Unit PPA Reskrim Polres Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penganiayaan

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

PPA Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra), melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan, Kamis(23/1/2020).

Penganiaya inisial DV (15), sebelumnya ditangkap di Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atas laporan Polisi Nomor: LPB/247/XI/2019.

Akibat kejadian tersebut, "IS", korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan pantat. DV menganiaya korban dengan menggunakan sangkur.

"Berkas perkara tersangka tahap dua sudah lengkap, lalu hasil penyidikam tersangka terbukti melanggal pasal 80 ayat(3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016,"tutur Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Syamsul Rihal melalui Kanit PPA Aipda Yuliany, SH memimpin pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Lutra yang diterima JPU Billi.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal pada media ini, Jumat(24/1/2020), pelimpahan berkas kasus tersebut pada Kamis (23/1/2020)," ucapnya. (yustus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN