Jadikan Rumah Tempat Transaksi Sabu, Seorang Tukang Las Diciduk Sat Narkoba Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang pengguna sekaligus pengedar sabu di wilayah Kabupaten Gowa berinisial S alias Fikar berhasil diciduk oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa di rumahnya pada Jumat (10/01/2020).

Penangkapan dilakukan pukul 07.30 Wita di Jln Al Jibra RT 008 RW 002, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa berdasarkan informasi yang diterima anggota Sat Narkoba tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi transaksi penjualan sabu.

Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah yakin bahwa rumah tersebut merupakan lokasi transaksi kemudian anggota melakukan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dari penggerebekan dan penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti di antaranya, 14 sachet plastik bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4,44 gram, 2 sachet plastik bening kosong, 1 buah alat isap (bong) yang sudah di modifikasi, 2 batang kaca pireks kosong, 1 buah korek api gas, 1 batang sendok pipet yang sudah dimodifikasi dan 1 buah dompet kecil serta dua unit HP.

Pasca penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui asal sabu didapatkan di daerah Sapiria Makassar seharga Rp 1.200.000/gram kemudian dijual ke kalangan buruh bangunan seharga Rp 100.000/sachet.

Hal itu dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan dihadapan awak media saat melakukan konferensi pers, Senin (13/01/2020) siang bersama Kasat Narkoba AKP Maulud.

Adapun modus pelaku menjual sabu dengan cara menunggu pesanan melalui HP kemudian dilakukan transaksi baik dirumah maupun ditempat tertentu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi atas penangkapan mengatakan, dirinya berterima kasih kepada jajaran Satuan Narkoba yang telah berupaya mengungkap setiap kasus penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa.

"Dan saya telah perintahkan untuk melakukan pengungkapan demi pengungkapan agar Kabupaten Gowa terhindar dari peredaran Narkoba," tegas AKBP Boy Samola. (*vg)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN