Sekaitan pernyataan tersebut, sehari sebelumnya, Kamis (14/11/2019), Polrestabes Makassar juga telah melaksanakan konferensi pers, di Aula Mappaodang, terkait kasus tindak pidana penyerangan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia yang terjadi di Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Drs. Adnas, Msi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP. Indratmoko, SIK, mengungkapkan, ada tiga tersangka pelaku yang diamankan. Masing – masing lelaki IR (20), lelaki SA (20) dan seorang yang diduga kuat sebagai eksekutor berinisial MY alias Ucil (19).
"Ketiga pelaku diamankan di berbagai tempat berbeda oleh Jatanras Polrestabes Makassar. Lelaki IR dan SA, diamankan di rumah kosnya di Kota Makassar. Sedang lelaki MY alias Ucil, yang diduga kuat sebagai eksekutor, diamankan pada hari Rabu (13/11/2019) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Barru," Ucap Wakapolda Sulsel.
Dikemukakan lebih jauh, penetapan ketiganya sebagai pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Teknologi Industri UMI, berawal saat petugas mengamankan sedikitnya 15 orang mahasiswa. Dari ke-15 orang itu, mengerucut menjadi tiga orang, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana,salah satunya merupakan eksekutor yang menikam menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap korban AL pada bagian punggung hingga meregang nyawa.
Wakapolda Sulsel juga menjelaskan, dari pihak kepolisian, telah melakukan komunikasi dengan pihak Rektor UMI, untuk semaksimal mungkin mencegah agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi ke depannya.
"Saya telah menemui rektor dan kami akan melakukan langkah-langkah untuk mencairkan situasi, dan menyatakan bahwa mahasiswa di UMI tidak lagi ada kelompok-kelompok atau terkotak kotak, serta tidak lagi membawa nama daerah," terangnya. (pmc/zl)