SOROTMAKASSAR -- Maros.
Gegara kedapatan memiliki 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,33 gram, lelaki Nur Fadli Mulyansa (25) seorang karyawan swasta beralamat Talamangape, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, terpaksa diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros.

Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin AKP Irvan Arfandi didampingi Dantim Opsnal Bripka Fian Donald, SH bersama anggotanya, pada Minggu (08/09/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita di belakang Mesjid Al-Markaz, Kelurahan Buttatoa, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros bergerak ke belakang Mesjid Al-Markaz dan melakukan penggeledahan terhadap diri Nur Fadli Mulyansa, dan berhasil ditemukan barang bukti 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
Atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu itu, tersangka Nur Fadli Mulyansa langsung ditangkap aparat kepolisian dan digelandang bersama barang buktinya ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)