Diduga Bajak Video Hasil Karya Orang Lain, Pemilik Akun Toraja Production Dilaporkan ke Polisi


SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Setelah menelusuri dengan seksama video hasil karyanya berada di akun orang lain tanpa sepengetahuannya, IMA  (28) akhirnya melaporkan pemilik akun Toraja Production ke Polres Tana Toraja, Selasa (20/08/2019) atas dugaan melakukan pembajakan Hak Cipta hasil karya orang lain.


“Perbuatan pengambilan video dengan sengaja tanpa izin pemiliknya. Maka pada tanggal 20 Agustus 2019 pukul 15.00, saya Ima selaku pemilik saluran youtube 'Bedu Ima' melaporkan pemilik akun facebook Toraja Production berinisial AL, atas dugaan pelanggaran tentang hak cipta ke Polres Tana Toraja,” ungkap pemilik akun Youtube 'Bedu Ima', Ima usai diambil keterangan di Mapolres Tana Toraja.

Kata Ima, pemilik akun Toraja Production telah dengan sengaja mengambil tiga video hasil karyanya di Youtube tanpa izin dan sepengetahuannya, kemudian menguploadnya di akun Facebook miliknya untuk meraup keuntungan  guna memperkaya diri sendiri (kekayaan intelektual).

Video pertama yang diambil oleh Toraja Production di Youtube pada tanggal 3 Agustus 2019, yang sebelumnya sudah saya unggah di saluran saya pada tanggal 13 Juli 2019, yang berjudul '7 Ciri Khas Toraja yang Wajib Kamu Tahu'. Video kedua, diambil pada tanggal 08 Agustus 2019 yang berjudul 'Ngeri !! Dibawa Sambil Berlari di Atas Atap Tongkonan'. Dan video ketiga, diambil pada tanggal 18 Agustus 2019 yang berjudul 'Luar Biasa ! Ternyata Presiden Jokowi Punya Lumbung Padi di Toraja'.

Pelapor yang juga pencinta wisata ini merasa sangat dirugikan atas pembajakan hasil karyanya terhadap yang dilakukan oleh Toraja Production, yang tidak menghargai hasil karya orang lain, dan bebas melakukan tindakan seperti itu tanpa merasa bersalah.

“Dengan kejadian ini, saya berharap kepada teman-teman kreator semakin bersemangat membuat karya untuk Toraja kita tercinta tanpa mengambil karya orang lain,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan, peristiwa ini merupakan pembajakan hak cipta yang harus ditindaki agar pengguna akun media sosial lebih mentaati aturan hukum ITE yang berlaku. (eman)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN