Lagi Kasus Asusila Terjadi di Tana Toraja, Seorang Siswi SMA Diduga Dicabuli Oknum Kepsek 


SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Lagi-lagi kasus asusila yang menimpa pelajar SMA kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja. Setelah pekan lalu pelakunya seorang oknum petugas Satpol PP Toraja Utara, kali ini pelakunya diduga oknum Kepala Sekolah salah satu SMA di Tana Toraja.

Kasus persetubuhan siswi SMA dan masih tergolong anak dibawah umur yang kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja dan menghebohkan masyarakat luas ini, diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap siswanya sendiri.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja kepada media ini menyebutkan, oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan percabulan terhadap siswinya ini berinisial IGS (56), pekerjaan PNS dan berdomisili di Mengkendek, Tana Toraja.

Kepala sekolah IGS dilaporkan setelah adanya dugaan melakukan asusila berupa tindakan persetubuhan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

“Pada Jumat 16 Agustus 2019 bertempat di Mako Polres Tana Toraja, Unit PPA melakukan penahanan kepada tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” demikian bunyi siaran pers Unit PPA Polres Tana Toraja yang diterima redaksi.

Menurut siaran pers tersebut, setelah menerima laporan dari korban, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Dan dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana asusila  persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dan diduga dilakukan oleh tersangka IGS.

“IGS adalah pengelola sekolah tersebut sekaligus Kepala Sekolah salah satu SMA swasta tempat korban menuntut ilmu yang terletak di Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja dan korban merupakan murid dari tersangka,” lanjut siaran pers tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/93/VIII/2019/SPKT tanggal 15 Agustus 2019.

Tersangka IGS kini ditahan di jeruji besi Polres Tana Toraja untuk penyidikan lebih lanjut. (eman)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN