Aniaya Isteri Hingga Akhirnya Meninggal, Seorang Pemborong Bangunan Diringkus Polisi


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Lelaki Abdul Rahman alias Ammang (45), seorang pemborong bangunan yang beralamat Jln Bontobila 12 Kecamatan Manggala, Kota Makassar, diringkus anggota Resmob Panakukkang pada Selasa (13/08/2019) siang sekitar pukul 11.00 Wita.

Ammang ditangkap aparat kepolisian akibat perbuatannya yang telah menganiaya isterinya sendiri, perempuan Ria (35) beralamat Jln Batua Raya 5 Lrg 3 Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, dan mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia.

Kejadiannya bermula beberapa hari sebelumnya ketika anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga sedang melakukan patroli dan mendapat informasi dari Binmas Paropo Brigpol Sirattang tentang terjadinya penganiayaan berat di Jln Batua Raya 5 Lrg 3, dan pelakunya adalah suami korban sendiri.

Atas informasi itu, anggota Resmob bersama Binmas dan Piket Fungsi Polsek Panakukkang langsung menuju TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dilakukan visum luka penganiayaan tersebut.

Namun korban menolak perawatan inap lebih lanjut di RS Bhayangkara dan korban langsung pulang ke rumahnya. Tapi setelah 2 hari sesudah kejadian penganiayaan yang dialaminya, tiba-tiba korban mengeluh di bagian luka-lukanya dan bagian badan yang mengalami lebam akibat terkena benda tumpul.

Keluarganya didampingi Binmas Paropo Brigpol Sirattang lalu membawa korban ke RS Hermina. Setelah tiba disana, pihak RS Hermina akhirnya menyatakan korban telah meninggal dunia.

Anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya diperoleh informasi jika pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Jln Bontobila 12. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap serta membawa pelaku ke Posko Resmob Polsek Panakukkang guna dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi, Ammang mengakui telah menganiaya isterinya dengan cara memukul menggunakan kayu balok berulang kali di bagian kaki. Korban yang mencoba menangkis mengakibatkan tangan dan badannya mengalami luka dan lebam hingga akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian.

Diduga motif permasalahan antara pelaku dan korban karena kecemburuan. Sebab sebelumnya selama kurang lebih 10 tahun berumah tangga, korban sering meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Dan jika pelaku menanyakan keberadaan korban, ternyata korban tidak menerima baik sehingga memicu perselisihan dan berujung panganiayaan, bahkan korban pun sampai menganiaya pelaku.

Kepada polisi, Ammang juga mengakui tingkat emosionalnya semakin tidak terkendali ketika dirinya berangkat bekerja, dan isterinya pun keluar meninggalkan rumah tanpa memberitahunya. Saat tanpa sengaja alat kerja ada yang tertinggal dirumah, sehingga pelaku kembali ke rumah dan isterinya sudah tidak berada dirumah.

Pelaku lalu menghubungi korban melalui nomor ponselnya tapi tidak diangkat-angkat. Akibatnya pelaku menunggu korban di depan rumahnya. Dan saat korban pulang, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok.

Pelaku mengakui beberapa tahun terakhir ini antara dirinya dengan korban dalam proses perceraian namun hingga kini belum ada putusan dari pengadilan. (ht/jw)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN