SOROTMAKASSAR -- Maros.
Lelaki Jamaluddin, seorang kakek berusia 75 tahun dan beralamat Desa Bonto Jolong, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, terpaksa dilaporkan ke Polsek Turikale pada Rabu (07/08/2019) sore sekitar pukul 15.30 Wita.
Kakek tua ini dilaporkan oleh tetangganya sendiri, lelaki Kolleng (56). Penyebabnya, Jamaluddin telah melakukan tindakannya penganiayaan terhadap diri Kolleng dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kejadiannya pada Rabu (07/08/2019) sore sekitar pukul 15.00 Wita, Jamaluddin tiba-tiba mendatangi rumah Kolleng dengan membawa senjata tajam jenis parang lalu mengatakan "Jangan kau timbun pondasimu".
Melihat sang kakek membawa parang, korban langsung lari ke atas rumahnya. Namun pelaku mengikuti korban naik keatas rumah dan langsung mengayunkan parangnya tetapi ditangkis oleh korban dengan menggunakan kursi plastik.
Akhirnya pelaku dan korban saling bergulat hingga keduanya jatuh ke bawah tangga rumah dan beberapa warga sekitar datang melerainya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di telapak tangan kirinya.
Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Turikale untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis atas luka yang dideritanya. Karena merasa keberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Turikale guna diproses hukum lebih lanjut. (im/jw)