Dinyatakan P21, Polres Gowa Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa melalui Penyidik Unit Tipikor Satreskrim kini melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (25/07/2019) siang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo berinisial MSS ini dilakukan seiring dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun penyidikan kasus korupsi anggaran dana desa yang merugikan negara sekitar Rp. 400.000.000 ini merupakan kasus kedua yang ditangani, yang mana sebelumnya penyidik Tipikor Polres Gowa juga telah merampungkan dan melimpahkan 3 tersangka dalam kasus yang berbeda ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Dalam kasus Dana Desa Bate Gulung ini, penyidik menetapkan satu tersangka, dan kita ketahui bersama bahwa penyidikan kasus ini diawali pada bulan Maret 2019 dan rampung pada bulan Juli 2019 ini," terang Kasubbag Humas AKP Tambunan saat dikonfirmasi.

Tampak sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Gowa, para penyidik Tipikor sibuk menyiapkan tersangka dan barang bukti. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN