Faisal Salenang : JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Sulsel dua periode, dituntut hukuman empat tahun enam bulan atas kasus penyewaan barang milik Pemprov Sulsel.


Dia didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasma mengatakan, pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasal utama. Di mana pasal utama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak bisa terbukti.

Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Silenang, SH, MH menegaskan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Selain itu adalah, dakwaan juga dibuat berdasarkan hasil analisa jaksa.

“Hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP. Dalam persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut masuk ke rekening terdakwa, tetapi untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,” ungkapnya.

Faisal juga menuturkan agak heran dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti. Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya berkaitan.

“Ahmadi Akil mantan biro aset menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa. Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan kebijakan menyewakan bangunan tersebut bukan keputusan dari terdakwa seorang, namun hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan kepada satu orang saja.

Selain itu yang menjadi kendala lainnya adalah tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI. Dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai. 

Dan putusan tersebut sudah inkrah karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

“Yang jelas semua hal ini akan dituangkan di pledoi nantinya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN