Sidang Sengketa Pileg, JPU Tuntut Awiludin Hukuman 5 Bulan Penjara

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Calon Legislatif dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Kepulauan Selayar, Awiludin yang menjadi terdakwa kasus Pidana Pemilu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Selayar, hari ini Kamis 4 Juli 2019 dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mochammad Fatkur Rochman, SH, MH, didampingi, Bili Abi Putra, SH, MH dan Muhammad Asnawi Said, SH, dengan agenda tuntutan. Dimulai pada pukul 17.30 Wita di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Selayar.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Ridwan Ammy Putra, SH selaku Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa terdakwa dinilai telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU Pemilu tahun 2017.

Atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan membagi-bagikan mesin generator dan mesin chainsaw kepada pemilih di Desa Latondu dengan tujuan memengaruhi pemilih agar memilih dirinya pada tanggal 17 April 2019.

Usai JPU membacakan tuntutan, hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan tertulis atau lisan. Terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis.

Mendapat jawaban terdakwa, Hakim kemudian memberi kesempatan untuk agenda tersebut pada pukul 19.00 Wita malam ini.

Terpantau dari tim media, situasi sidang yang berlangsung tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian karena persidangan cukup ramai dihadiri oleh masyarakat. (Ucok Haidir)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN