Pelaku Curat di Gowa Berhasil Dibekuk Polres Gowa di Wilayah Polewali Mandar Provinsi Sulbar

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tim Opsnal Polres Gowa dipimpin Ipda Emil berhasil membekuk satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial lelaki MF alias Adhel (26) ini diringkus petugas di wilayah Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (02/07/2019) dini hari lalu.

Hasil ungkap ini dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyatno saat menggelar Press Conference, Rabu (03/07/2019) siang.

"Satu pelaku curat yang beraksi di Gowa akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Gowa di Polewali Mandar, Sulbar," ungkap Kasubbag Humas.

Penangkapan ini berawal dari diterimanya laporan korban, yakni lelaki Muh. Arfan (47) yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang berharga miliknya, kemudian Polres Gowa bergerak cepat dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi tentang keberadaan pelaku, dimana dalam hal ini Polres Gowa juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Parepare untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, kemudian pelaku yang juga merupakan sopir pribadi dan bekerja di rumah korban datang dan menggasak semua barang berharga milik korban.

Diakui pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.

"Dari hasil pengungkapan, Tim Opsnal gabungan Polres Gowa berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan, berbagai perhiasan serta sisa uang pembangunan masjid sebesar Rp. 10.175.000 dan berbagai emas serta barang berharga milik korban yang telah dibawa lari pelaku," terang AKP M Tambunan.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kota Pare-pare ini dijerat dengan pasal 363 (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi mengungkapkan apresiasinya atas upaya pengungkapan yang dilakukan personilnya.

"Terima kasih atas pengungkapan yang telah dilakukan personil. Saya harap, tindakan seperti ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk memerangi aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gowa," jelasnya. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN