Tegakkan Wibawa Hukum, Dua Saksi Kasus Kayu Angin Bisa Dipanggil Paksa

SOROTMAKASSAR, KOLAKA.
 
Setahun telah bergulir,  kasus penyerobotan tanah di Obyek Wisata Pantai Kayu Angin,  Kabupaten Kolaka. Salah satu yang selalu menjadi kendala dalam proses pemeriksaan kasus ini adalah ulah para saksi yang tidak pernah tepat menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang disediakan.



Bahkan, saksi-saksi itu terkadang mencari-cari alasan untuk tidak hadir sehingga proses pemeriksaan kasus berjalan lambat.

Dengan demikian penyidik di Polres Kolaka perlu bersikap untuk menegakkan kewibawaan hukum di tengah masyarakat.
 
Menanggapi kondisi itu, Iraidin, S.H., penasihat hukum Bastian Teba, mengatakan, masih ada dua orang saksi dengan berbagai alasan belum pernah diperiksa yaitu,  Muslimin dan Aisyah. Hingga panggilan ke-3 minggu ini, terbuka kemungkinan keduanya dipanggil secara paksa karena diduga telah menghalang-halangi pemeriksaan.
 
Saksi Muslimin adalah tokoh masyarakat,  yang  berperan sebagai penjual tanah. Sesudah  pemeriksaan semua saksi,  baru digelar gelar perkara, kemudian penentuan status terlapor dan terperiksa.

Tanjung Kayu Angin


 
"Apabila pemeriksaan kasus ini tertunda-tunda,  maka bisa merugikan banyak pihak,  "tandas Iraidin.

Karena kalau diulur-ulur penanganan kasus ini, akan semakin rawan dan menghambat kenyamanan pengunjung  wisata Kayu Angin.
 
Menurut Bastian,  kehadiran Obyek Wisata Pantai Kayu Angin, mulai mendapat dukungan dari pemerintah setempat.  Makanya, pungutan dari pengunjung wisata akan ditertibkan agar dapat memberikan kontribusi untuk PAD.
 
Untuk itu,  diharapkan Kapolres Kolaka dapat turun tangan untuk mempercepat kinerja para Penyidik Polres Kolaka dalam menangani kasus ini,  agar tidak berlarut-larut dan merusak Citra Polisi sebagai Penegak Hukum. (Dar)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN