SOROTMAKASSAR – Toraja Utara.
Polres Toraja Utata lewat Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding bersama Kanit Resmob AIPDA Leo Timang telah melakukan Penangkapan terhadap Karibo 21 Tahun, yang terduga selaku Pelaku Penganiayaan terhadap seorang perempuan, Senin (05/04/21).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 38 / III / 2021 / SPKT/ Res. Torut, tanggal 27 Maret 2021. Adapun identitas korban bernama Theresia alias Enjel 18 thn, beralamat di Tonga, Kelurahan Panta’nakan Lolo Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Awal kejadian pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap seorang perempuan, dimana saat itu korban Theresia alias Enjel sementara bekerja di sebuah Cafe, kemudian Pelaku Anta Anugrah Parunan alias Karibo datang dan meminta Hand Phone korban, namun Korban tidak mau memberikannya.
Karena pelaku tidak diberikan kemudian Pelaku langsung merampas hand phone tersebut pada korban sambil menusuk korban Enjel menggunakan benda tajam, saat pelaku menusuk korban di bagian dada sebelah kiri pelaku juga mengiris dengan menarik turun ke bawa benda tajam tersebut dan melukai buah dada kiri dan telapak tangan kiri korban.
Saat kejadian korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri dan Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dengan membawa hand phone korban yang di rampas tersebut, dari kejadian tersebut korban Enjel mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan perawatan.
Dari kejadian tersebut Personil Unit Resmob melakukan Penyelidikan dan pencarian terhadap Pelaku yang sempat buron selama beberapa hari, namun pada Senin tanggal 05 April 2021 sekitar pukul 22.00 wita Pesonil melakukan penangkapan terduga pelaku di di salah satu Rumah warga di Karunanga, Lemb. Tallulolo, Kec.Kesu’, Kab. Toraja Utara.
Pelaku penikaman adalah AAP Alias Karibo 21 tahun Pekerjaan seorang Kondektur Bus alamat dan beralamat di Tonga, Kelurahan Panta’nakan Lolo Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara.
Pelaku telah di amankan di kantor Polres Toraja Utara untuk di Proses lebih lanjut, (man*).