Cabuli Anak Tirinya, Seorang Buruh Harian di Gowa Diringkus Polisi

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang ayah tiri di Kecamatan Barombong yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian, diringkus Unit PPA Polres Gowa pasca melakukan aksi bejat berupa pencabulan terhadap anak tirinya di Jalan Ujunga, Lingkungan Bontoala, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Kronologis kejadian berawal pada Kamis 11 Februari 2021 saat korban sementara tidur nyenyak di dalam kamar bersama nenek dan kakak korban. Ketika pelaku melihat korban tidur dalam posisi miring kemudian pelaku berbaring di belakangnya kemudian melakukan aksi bejat dengan cara menggosokkan penis ke pantat korban hingga mengeluarkan sperma.

Sesaat setelah itu, korbanpun terbangun dan melihat pelaku lel Rusli M Bin Paulus Mamma (44) berada di belakangnya. Kemudian karena takut ketahuan pelakupun berlari kekamarnya.

"Korban saat itu tanpa sadar memegang celana dan menyentuh sperma pelaku yang menempel di celananya. Korbanpun berteriak dan membuat sang nenek dan kakak korban serta istri pelaku terbangun," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama awak media.

 
 
Tambunan menambahkan, korban saat itu juga menjelaskan kejadian kepada sang nenek dan kakak korban serta istri pelaku. Lalu mereka  bersama-sama memaki pelaku kemudian melaporkan kejadian ke Polres Gowa.

Pasca mengambil keterangan terhadap empat orang saksi selanjutnya pada 14 Februari 2021 personel Unit PPA Polres Gowa mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku telah melakukan aksi cabul sejak korban masih duduk di bangku SMP. 

"Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat menggelar Konferensi Pers dihadapan awak media didampingi Kasubbag Humas AKP M. Tambunan. (*rm)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN