SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil membekuk dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jln Indah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (30/11/2020).
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim menyampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga Tim Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka pelaku.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni RT (18) alias Rian dan MG alias Callang. Mereka merupakan warga Jln Indah Kota Makassar yang diamankan oleh petugas beserta barang bukti 5 (lima) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, 1(satu) buah pipet sendok sabu, dan 2 (dua) sachet sisa pakai sabu.
Diketahui, tersangka diciduk polisi saat sementara mengonsumsi narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)