Polsek Pancur Batu Berhasil Ringkus Otak Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Bestimus

SOROTMAKASSAR -- Deli Serdang.

Kerja keras aparat kepolisian dari Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.


Satu persatu tersangka pelaku pembakaran rumah tersebut akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu. Tersangka pelaku Roy Sitepu dan Edo berhasil ditangkap, sementara K masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH serta tim opsnal lainnya.

Dimana Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku menyuruh rekan nya Edo dan K untuk membakar sebuah rumah di perladangan dengan imbalan Rp 5.000.000.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Roy Sitepu merupakan menantu Matius Sembiring yang merupakan Kades Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril Siregar, SH usai meringkus Roy Sitepu menjelaskan, Roy Sitepu ditangkap karena diduga kuat sebagai otak pelaku yang menyuruh Edo dan K untuk melakukan pembakaran.


"Roy Sitepu berjanji memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada Edo dan K untuk membakar sebuah rumah di Dusun II, Desa Betimus dan permintaan tersebut pun akhirnya dipenuhi oleh Edo dan K," tutur Kapolsek Pancur Batu.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan, kami langsung menangkap Edo pada tanggal 24 November 2020 pukul 01.00 WIB, dan hasil dari keterangan Edo kami pun melakukan penangkapan terhadap Roy Sitepu pada malam hari tanggal 28 November 2020 bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio dengan nomor Polisi BK 3996 IY.

"Untuk sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku serta kami akan melakukan penyelidikan dari mana Roy bisa memperoleh jutaan uang yang dijanjikan kepada rekan-rekannya untuk melakukan pembakaran rumah dan untuk pelaku yang lain nya yakni K masih dalam pengejaran," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Dedy Dharma.

Kapolsek juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 187 dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara. (Leodepari)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN