SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil menciduk lelaki HH (26), warga Jalan Indah Kota Makassar yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini pengedar dan pemakai yang kita amankan saat ada laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di Jalan Indah Makassar. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” terang Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim, Selasa (27/10/2020).
"Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 6 (enam) sachet berisi kristal bening,1(satu) buah pipet sendok sabu, dan 1 (satu) pack sachet kosong," jelas Ipda Burhanuddin Karim.
"Setelah terduga diamankan beserta barang bukti, Satres Narkoba membawanya ke Mapolres Pelabuhan Makassar, dan selanjutnya tersangka tersebut dijerat melanggar pasal 112 dan 114 tentang narkoba," kata Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)