Gelar Pesta Kolam Renang di Masa Pandemi Covid-19, Sat Reskrim Polrestabes Medan Tetapkan GM Hairos Sebagai Tersangka

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara menetapkan General Manager (GM) Hairos sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta kolam renang di masa pandemi Covid-19.

Penetapan tersangka itu pun disampaikan langsung melalui Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, SIK, Jumat (02/10/2020).

Menurut Irsan, pada beberapa hari lalu pihak manajemen Hairos menjadi viral melalui media sosial akibat menyelenggarakan even pesta kolam renang yang menghadirkan Disc Jockey (DJ) dengan memberikan harga diskon kepada para pengunjung

"Masyarakat yang mengetahui even itu dari media sosial langsung mengunjungi Hairos dan mengikuti pesta kolam renang tersebut," tutur lulusan Akpol 1999 ini.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Oku Palembang Sumatera Selatan, Irsan Sinuhaji ini mengungkapkan, saat pesta kolam renang itu berlangsung dan dihadiri sekitar 2.800 pengunjung, ternyata telah melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak (phyisical distancing).

"Pelanggaran protokol kesehatan ini kita ketahui setelah pesta kolam renang yang diikuti ribuan pengunjung itu viral di media sosial," ungkapnya.

Irsan juga menerangkan, Polrestabes Medan yang mendapat laporan tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat rekreasi itu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang benar manajeman Hairos telah melanggar aturan kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak.

"Sehingga dari pemeriksaan itu penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manager Hairos berinisial ES sebagai tersangka," terangnya.

Mantan Kapolres Madina ini pun menambahkan, pada saat menyelenggarakan pesta kolam renang itu, pihak manajemen Hairos tidak melaporkannya ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

"Dalam kasus ini, ES telah melanggar pasal tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Leodepari)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN